Gagal Ginjal Akut Anak

Apotek di Sawangan Depok Tak Lagi Jual Obat Sirup, Pasien Diarahkan Minta Resep Dokter

Pantauan TribunnewsDepok.com, hampir sebagian besar apotik di Sawangan mengaku tidak lagi menjual obat sirup.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Apotik K-24 di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Depok. Sejumlah apotik di Sawangan, Depok, tidak lagi menjual obat dalam bentuk cair atau sirup. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Sejumlah apotik di Sawangan, Depok, tidak lagi menjual obat dalam bentuk cair atau sirup.

Hal ini dilakukan seiring dengan adanya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat cair.

Surat edaran Kemenkes ini dibuat untuk mengantisipasi fenomena gagal ginjal akut pada anak di sejumlah provinsi di Indonesia.

Pantauan TribunnewsDepok.com, hampir sebagian besar apotik di Sawangan mengaku tidak lagi menjual obat sirup.

"Kita tidak lagi menjual obat jenis sirop sejak Rabu (19/10/2022) kemarin," kata Tias, apoteker di Apotek K-24 Jalan Raya Muchtar Sawangan, Depok, Kamis (20/10/2022).

Dia mengaku tidak tahu sampai kapan larangan penjualan ini berakhir.

"Batas waktunya belum diketahui," ujarnya.

Tias mengaku masih banyak warga Depok yang mencari obat jenis sirop sejak kemarin.

"Masih banyak sih yang cari, tetapi kita tidak layani. Kita arahkan untuk meminta resep dokter saja," ucapnya.

Senada Dila, apoteker di Apotek Zentrum Sawangan, mengaku baru mendapat surat edaran dari Kemenkes kemarin.

"Surat edarannya baru terima kemarin. Jadi mulai hari ini kita tidak jual sirop lagi," ungkapnya.

Dila menambahkan obat jenis sirop yang dilarang tidak hanya untuk anak-anak tetapi juga orang dewasa.

"Semua jenis sirop dilarang. Kita tidak layani kalau ada yang minta," tandas tuturnya.

Menurut dia, isu soal gagal ginjal akut pada anak sudah mereka ketahui sejak pekan lalu.

Namun baru Rabu (19/10/202) kemarin terima surat edaran larangan menjual sirup.

"Kita ikuti isunya di media dari minggu lalu. Tetapi earin baru terima surat edaran sehingga kita langsung jalankan hari ini," tandas Dila.

Belum ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Kota Depok

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Kota Depok.

Hal tersebut disampaikan Mary Liziawati menyusul maraknya kasus gagal ginjal misterius pada anak di Indonesia.

Berdasarkan Sumber Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Kementerian Kesehatan, per 18 Oktober 2022 total mencapai 202 kasus gagal ginjal akut misterius di 20 provinsi.

“Kami belum dapat laporan ada kasus gagal ginjal misterius pada anak di Depok, tapi terus diingatkan untuk memperhatikan gaya hidup dan perilaku hidup bersih,” tuturnya seperti dilansir berita.depok.go.id, Rabu (19/10/22).

Baca juga: Ikuti Edaran Kementerian Kesehatan, Apotek di Bogor Hentikan Penjualan Obat Sirup

Mary menjelaskan, beberapa gejala dari penyakit gagal ginjal akut misterius antara lain demam atau memiliki riwayat demam selama tujuh hingga 14 hari dan riwayat Covid-19.

Kemudian, diikuti dengan penurunan air kencing, air kencing berwarna keruh, dan hipertensi.

“Kalau ada kecurigaan seperti itu, maka harus secepatnya dikonsulkan ke dokter anak. Lalu, ke rumah sakit, nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga: Warga Depok Belum Tahu Kemenkes Larang Pemberian Obat Sirup pada Anak

Mary mengungkapkan bahwa penyebab penyakit gagal ginjal misterius pada anak belum diketahui secara pasti. Saat ini masih diteliti.

“Belum ada yang bisa memastikan apa penyebabnya, yang terpenting masyarakat tetap menjaga pola hidup sehat dan jika ada gangguan kesehatan segera ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Mary Liziawati mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap waspada dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved