Warga Depok Belum Tahu Kemenkes Larang Pemberian Obat Sirup pada Anak

Larangan pemberian obat jenis sirup pada anak-anak oleh Kementerian Kesehatan yang berlaku sejak Rabu (19/10/2022)

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
istimewa
Ilustrasi obat jenis sirup untuk anak. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SAWANGAN - Larangan pemberian obat jenis sirup pada anak-anak oleh Kementerian Kesehatan yang berlaku sejak Rabu (19/10/2022) belum sepenuhnya diketahui warga Depok, Jawa Barat.

Santi (31), warga Sawangan, Kota Depok, mengaku belum mengetahui informasi itu.

Apalagi larangan itu terkait adanya fenomena gagal ginjal pada anak di sejumlah daerah.

"Belum tahu sih ada larangan pemberian sirup untuk anak. Baru mulai hari ini ya?" kata Santi, Rabu (19/10/2022).

Menurut ibu rumah tangga yang memiliki satu anak ini, larangan pemberian obat jenis sirup ini membuat dirinya khawatir.

Pasalnya selama ini dia sering memberi obat jenis sirup bagi anaknya yang kini berusia 4 tahun.

"Yah, gimana ya selama ini kami sering berikan sirup kalau anak lagi demam, pilek dan batuk. Jadi takut dengar informasi ini," ucapnya.

Menurut dia, obat jenis sirup sangat membantu untuk mengobati sakit pada anak karena ada rasanya.

Baca juga: Ikuti Edaran Kementerian Kesehatan, Apotek di Bogor Hentikan Penjualan Obat Sirup

"Kalau pakai obat tablet atau gerusan, susah untuk kasih obat ke anak. Tetapi kalau sirup lebih mudah karena ada manis-manisnya gitu," tuturnya.

Meskipun demikian, dia akan mematuhi larangan dari Kementerian Kesehatan agar tidak berdampak pada anaknya.

"Kalau aturannya begitu, ya harus diikuti demi kesehatan anak," tandas Santi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved