Ikuti Edaran Kementerian Kesehatan, Apotek di Bogor Hentikan Penjualan Obat Sirup
Ina, salah satu pegawai Kimia Farma di Jalan Raya Parung, mengatakan obat berbentuk cair atau sirup dilarang untuk dijual saat ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNG - Penyakit ginjal akut pada anak sedang marak terjadi di Indonesia.
Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerima laporan jumlah kasus gagal ginjal akut anak per 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi.
Sementara angka kematian hingga saat ini mencapai 99 anak.
Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair (sirup) untuk sementara waktu.
Instruksi ini ditaati oleh sejumlah apotik di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Ina, salah satu pegawai Kimia Farma di Jalan Raya Parung, mengatakan obat berbentuk cair atau sirup dilarang untuk dijual saat ini.
Baca juga: Produksi Obat Ilegal, Polisi Gerebek Sebuah Ruko di Kawasan Cikaret, Cibinong
"Obat jenis sirup lagi tidak boleh dijual pak," kata Ina, Rabu (19/10/2022).
Dia menjelaskan larangan untuk menjual obat jenis sirup ini baru dimulai hari ini.
"Baru hari ini sih ada pemberitahuan soal ini," ujarnya.
Baca juga: BPOM Temukan Kandungan Obat Kuat dan Paracetamol, Bareskrim Polri Usut Enam Merek Kopi
Menurut dia, obat sirup yang dilarang untuk dijual tidak hanya untuk anak-anak tetapi juga untuk dewasa.
"Semua sirup tidak dijual dulu, baik untuk anak-anak maupun dewasa," jelas Ina.
Dia tidak tahu persis alasan pelarangan penjualan obat jenis sirup ini.
"Alasan persisnya tidak tahu, katanya terkait penyakit ginjal pada anak," tandas Ina.