Sidang Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Disebut Melakukan Ritual Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J
Sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar Selasa (18/10/2022).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Vicky Uswatun Hasanah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) disebut melakukan ritual berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah berlangsung pada pukul 10.00 WIB, Selasa (18/10/2022).
Sidang dimulai pembacaan surat dakwaan Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menyebut, setelah Richard menyanggupi permintaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, mereka bersama istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf berangkat menuju rumah dinas Duren Tiga dari kediaman pribadi di Saguling 3.
Sesampainya di rumah dinas, sekitar pukul 17.07 WIB, Yosua turun dari mobil dan membuka pagar rumah.
Kemudian Putri turun yang diikuti kuat Maruf menuju lantai dua.
Kuat Maruf kemudian menutup pintu balkon.
Kemudian Richard menyusul ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.
Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kasus Pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari Ini
"Namun bukannya berpikir mengurungkan dan menghindarkan rencana jahat tersebut, Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Sementara Ricky Rizal tidak ikut naik ke lantai dua melainkan mengawasi Yosua agar tidak pergi kemana-mana.
Menurut jaksa, saat itu Ricky Rizal bisa saja memberitahukan kepada Yosua akan niat jahat Ferdy Sambo, namun Ricky tak melakukannya.
"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberi tahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki Ferdy Sambo," kata jaksa.