Kriminalitas

Ingin Dekat Ferdy Sambo, Keinginan Putri Candrawathi yang Minta Dipindah ke Rutan Brimob Ditolak

Ingin Dekat Ferdy Sambo, Keinginan Putri Candrawathi yang Minta Dipindah ke Rutan Brimob Ditolak

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak dapat mengabulkan permohonan Putri Candrawathi untuk pindah penahanan dari Rutan Kejagung Cabang Salemba ke Mako Brimob, Depok.

 

"Surat ini meminta agar saudari terdakwa Putri dipindahkan penahanan dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob. Karena kewenanagan sudah ditangan majelis, kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

"Karena kalau alasannya anak, rumah kediaman terdakwa lebih dekat dari Kejagung daripada Mako," sambungnya.

 

Sementara itu, mengenai permohonan izin dari keluarga untuk menjenguk Putri dapat menghubungi panitera.

 

"Permohonan izin dari keluarga untuk menengok, kami akan berikan besok silakan jam 2 siang berhubungan dengan panitera penggantinya," kata dia.

Baca juga: Film Perfect Strangers Tayang 20 Oktober 2022, Remake dari Film Karya Paolo Genovese Asal Italia

Baca juga: Kiky Saputri Gagal Nikah Dua Kali, Akui Terpukul-Harus Healing Tiga Tahun Lupakan Mantan Kekasih

Adapun majelis hakim mengabulkan permohonan Putri untuk dijenguk oleh keluarga selama berada di dalam rumah tahanan (rutan) Kejagung.

 

"Kami akan berikan setiap 2 minggu sekali (untuk dijenguk) dan mengikuti ketentuan Kejaksaan Agung pada Rutan Salemba," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved