Narkoba

Polda Metro Jaya Perangi Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Justru Pasok Sabu ke Kampung Bahari Jakut

Polda Metro Jaya Perangi Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Justru Pasok Sabu ke Kampung Bahari Jakut

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Jaringan narkoba Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ternyata mengedarkan narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. 

 

Diketahui, Kampung Bahari menjadi salah satu kampung yang dikenal marak dengan peredaran narkoba di Jakarta.  

 

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa merunut pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan petinggi Polri Irjen Teddy Minahasa

 

Kata Juharsa, pengungkapan berawal dari penangkapan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Dari pengungkapan itu polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 305 gram. 

 

Kemudian Kompol Kasranto mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga inisial AW di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

 

Polisi pun menangkap AW dan A di Kedoya, Kebon Jeruk pada 12 Oktober 2022.

Dari AW dan A, polisi mendapatkan nama AKBP Dody PN salah satu oknum anggota kepolisian di Polda Sumatera Barat. 

Baca juga: Harga Kedelai Naik Lagi, Perajin Tahu di Karawang Bingung Pilih Mogok Produksi atau Naikkan Harga

Baca juga: Dihujat Masyarakat karena Bebas Setelah KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar : Saya Minta Maaf

 

Polisi pun meringkus AKBP Dody PN dan menemukan barang bukti sabu seberat 3,3 kg. Dari keterangan AKBP Dody PN, polisi mendapati 1,7 kg sabu sudah dijual oleh yang bersangkutan ke tersangka inisial DG. 

 

Kemudian, sabu yang dicuri dari barang bukti penangkapan itu dijual ke kawasan Kampung Bahari, di Jakarta Utara. 

 

Usut punya usut, ternyata pencurian barang bukti sabu seberat 5 kg merupakan perintah Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. 

 

Teddy Minahasa yang mempertemukan Doddy dengan pengedar narkoba dan menjualnya. 

 

Jadi Otak Peredaran Sabu 

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ketahuan jual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg).

Sabu seberat 5 kg yang disita sebagai barang bukti diselundupkan dan diganti dengan tawas. 

 

Dalam surat telegram Kapolri yang beredar, Irjen Teddy Minahasa dibantu empat personel kepolisian lainnya. 

 

Dijelaskan dalam kronologi kasus narkoba Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat itu menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 Kg. 

Saat itu, Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022 lalu. 

 

Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Bukit Tinggi Barat AKBP Doddy Prawira Negara dan bukti chat keduanya di what’s app. 

 

“Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar persesuaian keterangan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda,” tulis keterangan tersebut. 

 

Kemudian penyisihan sabu 5 kg dilakukan dengan cara mengganti barang bukti dengan 5 kg Tawas.

 

Dijelaskan juga bahwa Irjen Teddy Minahasa juga merupakan otak dari jual beli barang bukti narkoba. 

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi Lakukan Gelar Perkara, Bisa Bebas?

Baca juga: Atang Trisnanto Sebut DPRD Kota Bogor Anggarkan Dana 25 Miliar untuk Status Tanggap Darurat Bencana

Teddy Minahasa yang menghubungkan antara Kapolres Bukit Tinggi Barat dengan pembeli sabu bernama Linda. 

 

Saat itu, Linda berminat membeli sabu seberat 2 kg dari hasil sitaan Polres Bukit Tinggi Barat. Hal itu juga terbukti dari pesan what’s app Linda.

 

Pembelian 2 kg di awal dilakukan karena keuangan Linda terbatas. Narkoba yang seharusnya diserahkan ke negara itu malah dijual Teddy Minahasa dengan nilai 241.000 dolar singapura atau Rp300 juta. 

 

Uang hasil penjualan narkoba kemudian diserahkan Kapolres Bukti Tinggi Barat kepada Kapolda Sumbar saat itu, yakni Teddy Minahasa. 

 

Setelah sabu seberat 2 kg sudah di yangan Linda, sabu tersebut dijual kepada Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto. 

 

Selain itu, dalam penyidikan di Polda Metro Jaya ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi Barat AKBP Dody PN sebesar kurang lebih 2 kg. 

 

Adapun gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga 11.40 WIB. 

 

Selain Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody PN, dan AKP Kasranto, polisi juga meringkus dua oknum anggota polisi lain yang terlibat dalam jual beli barang bukti sabu.

 

Keduanya yakni Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang dan Polsek Kalibaru Aipda Achmad Darwawan. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved