Korupsi
LAKP Laporkan Dugaan Korupsi Kawasan Pertanian Terpadu ke Kejagung RI
LAKP Laporkan Dugaan Korupsi Kawasan Pertanian Terpadu ke Kejagung RI. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) di Tangerang Selatan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (14/10/2022)
Proyek yang berlokasi di Ciater, Serpong Tangsel ini menggunakan APBD sebesar Rp 48 miliar, antara lain Rp 25 miliar pada tahun 2017 dan Rp 23 miliar pada tahun 2018.
Anggaran tersebut digunakan untuk membangun laboratorium edukasi di bidang pertanian.
"Pada pelaksanaan proyek ini di lapangan yang harusnya selesai pengerjaannya tahun 2018, tapi sampai bulan Oktober 2022 ini masih mangkrak," ujar Koordinator Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP), M Adnan pada Sabtu (15/10/2022).
Menurut Adnan, berdasarkan pengamatan di lokasi proyek, terlihat bangunan dengan rangka besi dalam kondisi karatan.
Terdapat pula kubangan yang didalamnya ditumbuhi sejumlah tanaman air liar.
Sementara itu, bangunan yang sudah berdiri dijadikan Pemkot Tangsel sebagai Rumah Lawan Covid-19 (RLC).
Bangunan tersebut difungsikan sebagai lokasi isolasi mandiri bagi pasien covid-19.
"Kami menilai dugaan korupsi proyek ini karena Pemkot Tangsel tidak menerapkan prinsip good governance," ungkapnya.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah kasus ini terangkat di publik pada Desember 2021, Benyamin Davnie selaku Wali Kota Tangsel kemudian melanjutkan kembali pembangunan, padahal seperti yang diketahui proyek KPT ini telah selesai pada 2018 lalu," tegasnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan KPT.
Baca juga: Depok Hari Ini, Jadwal Film Bioskop Sabtu 15 Oktober 2022, Margo XXI dan Depok XXI
Baca juga: Status Rizky Billar Masih Tersangka KDRT Lesti Kejora, Boleh Pulang ke Rumah Tapi Wajib Lapor
Hal tersebut merujuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
"Patut diduga Pemkot Tangsel telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek," ungkap Adnan.
"Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara'," tutupnya.
Terkait laporan tersebut, Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel selaku pengguna anggaran pembangunan KPT belum dapat dimintai keterangan melaui sambungan telepon maupun pesan singkat.