Umar Kei Bebas Bersyarat, Hari Pertama Kebebasan Akan Diisi Bersama Keluarga-Menyantuni Anak Yatim
Umar Kei Bebas Bersyarat 17 Oktober 2022, Hari Pertama Kebebasannya Akan Diisi dengan Santunan Anak Yatim
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tokoh Pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan kepadanya pada 17 Oktober 2022 mendatang.
Pengacara Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo, SH, LL.M menyampaikan, bebasnya Umar didukung oleh perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan.
Karena itu, Umar memperoleh remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 202 2.
“Alhmadulillah, Insya Allah jika tidak ada halangan Klien kami Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat pada hari senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas 1 Cipinang setelah menjalani 2/3 masa pidananya,” ujar Abdul Fatah melalui keterangan persnya, Jumat (14/10/2022)
“Klien kami Umar Ohoitenan alias Umar Kei telah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat, sehingga bisa keluar lebih cepat dari vonis yang diterimanya," tambahnya.
Umar Kei telah memenuhi Ketentuan bebas bersyarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Jo. Pasal 18 Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur "Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat :
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
Menariknya, kabar baik tersebut memantik pikiran dari tokoh pemuda Maluku itu untuk menyantuni anak yatim di hari kebebasannya pada hari Senin, 17 Oktober 2022.
Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Rizky Billar Bebas dari Penjara Sore Ini
Baca juga: Tersangka KDRT Rizky Billar Melas Minta Maaf, Lesti Kejora Terenyuh : Saya Memaafkan Suami Saya
Keinginannya itu disampaikan kepada Abdul Fatah saat menjenguk Umar di Lapas Kelas 1 Cipinang.
“Umar Kei selain rindu dengan keluarganya, beliau yang juga selaku Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) berkeinginan agar di hari kebebasannya nanti bertemu dengan anak yatim dan menyantuninya," ungkapnya
“Umar ingin kebahagiaannya nanti dirasakan juga oleh anak-anak yatim. Beliau rindu dengan anak yatim,” lanjut Fatah.
Sebagai informasi, Umar Kei memang gemar berbagi dengan anak yatim.
Di sela-sela kegiatan pribadi maupun organisasinya, Umar selalu terpikir untuk bisa menyantuni anak yatim.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal FPMM, M. Syahril Wasahua yang senantiasa mendampingi Umar saat kegiatan-kegiatan organisasi FPMM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pengacara-Umar-Kei-Abdul-Fatah-Pasolo-SH-LLM.jpg)