Kabar Artis
Diusir Dipaksa, Wanda Hamidah Pertanyakan Prosedur Pengosongan Rumah yang Dilakukan Pemkot Jakpus
Wanda Hamidah Pertanyakan Prosedur Pengosongan Rumah Paksa Pemkot Jakpus. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemain film Wanda Hamidah geram didatangi pihak Walikota Jakarta Pusat, yang meminta rumah keluarganya dikosongkan secara paksa.
Wanda Hamidah mengaku sedikit mengetahui tentang prosedir eksekusi sebuah rumah, yang seharusnya tidak bisa dilakukan oleh Walikota Jakarta Pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda).
"Biasanya yang mengeksekusi itu adalah Pengadilan, melalui bagian jurisita setelah melalui persidangan sengketa," kata Wanda Hamidah ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
"Saya bingung kok bisa ini Walikota yang melakukan eksekusi tanpa menunjukan Surat Keputusan (SK)," sambungnya.
Wanda merasa pihak Walikota menggunakan kekuasaannya untuk menginjak-nginjak masyarakat kecil yang tak tahu masalah hukum.
"Ini seakan abuse power banget. Karena yang saya tahu yang bisa eksekusi itu ya pihak Pengadilan," ucapnya.
Wanda menyadari sebelum eksekusi, pihak Walikota Jakarta Pusat sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum melakukan eksekusi pengosongan rumah secara paksa.
"Cuma kami terus memberikan jawaban dari SP yang mereka kirimkan. Tapi apa? Tidak didengar. SP 1 kami berikan jawaban, SP 2 dikirim, kami kirim jawaban. SP3 dikirim juga kami berikan jawaban," jelasnya.