Ambu Anne Datangi Pengadilan Agama Purwakarta untuk Sidang Perdana Dedi Mulyadi Diwakili Kuasa Hukum

Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suami Dedi Mulyadi diagendakan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta

Editor: murtopo
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mendatangi Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG --- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendatangi Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).

Ambu Anne sapaannya datang sendiri tanpa kuasa hukum sekira pukul 08.45 WIB. Dirinya datang menggunakan mobil Pajero Hitam T 1 RA dengan didampingi sopir, protokoler Pemkab Purwakarta dan keluarganya.

Saat turun dari mobil, Anne masuk ke ruang pelayanan dan mengambil nomor antrean.
Dirinya nomor antrean pertama, Anne sempat duduk di ruang tunggu beberapa menit sebelum akhirnya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Sedangkan Dedi Mulyadi tidak datang, dia diwakili kuasa hukumnya.

Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suami Dedi Mulyadi diagendakan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa, menjelaskan jadwal persidangan sesuai dengan antrean yang berlangsung dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sesuai antrean yang hadir lebih dahulu. Dilakukan sidang pertama dan selanjutnya," kata Asep, pada Rabu (6/10/2022).

Untuk agenda hari ini, kata Asep, sesuai tahapan ialah menghadirkan keduanya yakni penggugat Anna Ratna Mustika dan tergugat Dedi Mulyadi.

"Bila keduanya hadir, baik yang menggugat maupun tergugat, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Asep.

Namun, bila mediasi tidak berhasil, kata Asep, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat itu sendiri Anne Ratna Mustika atau bisa dibacakan oleh salah seorang majelis hakim.

"Jadi mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai. Bila mediasi berhasil, laporan gugatan penceraian akan dicabut. Tapi bila tidak, persidangan akan berlangsung hingga menunggu keputusan hakim," ungkapnya.

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi

Dikatakannya, semua ituĀ akan dipertimbangkan selama persidangan. Termasuk gugatan cerai bisa saja ditolak jika ternyata bukti kurang, termasuk alasan yang tidak jelas.

"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.

Persidangan gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Baca juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Ambu Anne Datangi Langsung Pengadilan Agama Purwakarta

Laporan gugatan cerai ini didaftarkan langsung oleh Ambu Anne ke PA Kabupaten Purwakarta.

Sementara Dedi Mulyadi yang juga anggota DPR RI belum menjawab terkait hadir tidaknya ke persidangan hari ini. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved