Kriminalitas

Hari Kedua Operasi Zebra Jaya 2022, Polres Metro Jakpus Tindak 70 Pengendara Sepeda Motor

Hari Kedua Operasi Zebra Jaya 2022, Polres Metro Jakpus Tindak 70 Pengendara Sepeda Motor

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Panit Tindak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Susanto dalam Operasi Zebra Jaya 2022 di Jalan Suprapto, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (4/10/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menindak sebanyak 70 kendaraan roda dua dan roda empat dalam Operasi Zebra Raya 2022 di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (4/10/2022).

 

Enam di antaranya diangkut paksa karena pengendara tidak mengantongi surat kelengkapan kendaraan bermotor. 

 

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi pukul 11.45 WIB, tujuh anggota Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan satu persatu pengendara yang dipandang tidak mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.

Beberapa dihentikan karena tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, dan masuk ke jalur cepat. 

 

Panit Tindak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Susanto menjelaskan, operasi zebra tersebut akan berlangsung hingga 14 Oktober 2022. 

 

"Titik lokasi razia ini tidak menetap di satu titik, namun dilakukan secara acak. Hari ini penindakan dilakukan secara kasat mata saja," ujar Ipda Santo saat ditemui, Selasa (4/10/2022).

 

Meski begitu, di antara pengendara yang diberhentikan, pihaknya mendapati enam pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas.

 

Seperti tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor, membahayakan pengguna jalan, dan motor tidak layak pakai. Untuk pelanggar tersebut, pihaknya menerapkan sanksi tilang sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: VIDEO : Jenderal Andika Perkasa dan Mertua Terima Penghargaan dari Timor Leste

Baca juga: Posan Tobing Bantah Ribut dengan Band Kotak Karena Cuma Sensasi-Settingan Ingin Kembali Bergabung

Bahkan, pihaknya terpaksa membawa paksa enam unit motor tersebut ke Polsek Jakarta Pusat.

 

Di tempat yang sama, Abi salah satu pengendara sepeda motor mengatakan dirinya diberhentikan karena masuk jalur cepat. 

 

"Saya dari arah Senen naik fly over menuju kawasan Cempaka Putih. Memang motor tidak boleh lewat jalur cepat, tapi agar cepat sampai tempat kerja, erpaksa saya melanggar," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved