Kriminalitas

Tak Ada Upacara Khusus, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Statusnya Warga Sipil Saat Ini

Tak Ada Upacara Khusus, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Statusnya Warga Sipil Saat Ini

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

 

"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari SDM akan diinfokan," katanya.

 

Polri sebelumnya kembali menegaskan tidak ada seremoni terkait pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

 

Untuk diketahui, petikan surat keputusan PTDH terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diserahkan pada Jumat (23/9/2022) kemarin.

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan surat keputusan PTDH tersebut sudah cukup menjadi bukti bahwa Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.

 

Sehingga tidak perlu upacara pencopotan pangkat serta atribut lainnya.

 

"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut, substansi PTDH sangat clear," ujar Dedi, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (24/9/2022).

 

Dedi mengatakan, pemberhentian Ferdy Sambo diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri kepada Kapolri. Setelah itu, diteruskan ke Sekretaris Militer atau Sekmil.

 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved