Kriminalitas

Tak Ada Upacara Khusus, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Statusnya Warga Sipil Saat Ini

Tak Ada Upacara Khusus, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Statusnya Warga Sipil Saat Ini

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo secara resmi sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

 

Sambo tidak lagi menjadi bagian dari Polri usai surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

"Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Sigit.

Adapun Polri telah menerima Keputusan Presiden atau Kepres soal pemecatan Sambo dari Korps Bhayangkara.

 

"Kami barusan sudah mendapat informasi, keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres (Sekretariat Militer Presiden), tadi kami sudah dihubungi, sudah dikeluarkan," ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo sudah diserahkan ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.

 

"Sudah (diserahkan)," kata Dedi, kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Kabar Gembira, Catherine Wilson Akan Dinikahi Idham Mase Hari Ini

Baca juga: VIDEO : Jakmania Geruduk Markas Persija Jakarta Beri Dukungan Kalahkan Persib Bandung

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan untuk perkembangan nantinya akan disampaikan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved