Kriminalitas
Begini Kronologis Kasus Perdagangan Bayi di Ciseeng Bogor, Pelaku Dijuluki 'Ayah Sejuta Anak'
Pelaku Perdagangan Bayi di Ciseeng Bogor tinggal di rumah berlantai dua dengan ibu-ibu hamil yang ditampungnya dengan kedok yayasan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Lalu pada Agustus 2022, Dinsos mengundang Yayasan Sakura Indonesia yang bergerak di bidang kemanusiaan utk berdiskusi tentang penananganan kasus ini.
Pada 4 Agustus 2022, Dinsos, Yayasan Sakura, aparat Kecamatan Ciseeng dan Desa Kuripan melakukan assessment ke rumah SH.
"Dari hasil hasil assessment, ditemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi melalui modus adopsi illegal," jelas Iman.
Dinas Sosial lalu mengevakuasi 6 orang korban, termasuk 1 bayi baru yang lahir hari itu ke rumah Yayasan Sakura Indonesia
Pada 7 Agustus 2022, para korban melapor ke Polres Bogor didampingi Yayasan Sakura Indonesia. Lalu pada 9 Agustus Rakor di DP3A2KB Bogor terkait kasus ini.
"Pada 9 Agustus 2022 sore, Polres Bogor ke rumah aman Yayasan Sakura untuk menemui dan mewawancarai para korban," ujar Iman.
Yayasan Sakura juga sempat dikontak korban lainnya (SP) asal Jakarta yang meminta perlindungan karena diancam oleh SH.
SP diminta berbohong telah menerima uang Rp 15 juta dari yang mengambil bayinya dan diancam akan dipenjarakan oleh SH jika tidak mau berbohong.
Padahal korban SP tidak pernah menerima uang 15 juta dari org yg mengambil bayinya.
"Pada 12 Agustus 2022, korban SP datang ke Yayasan Sakura Indonesia melapor secara resmi. Yayasan Sakura Indonesia kemudian mendampingi SP melapor ke Polres Bogor pada 15 Agustus 2022," tambah Iman.
Baca juga: Berkedok Yayasan, Pria di Ciseeng Bogor Lakukan Tindakan Perdagangan Bayi & Anak-anak
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor mewawancarai para korban di Yayasan Sakura untut meminta keterangan pada 23 Agustus 2022.
Setelah itu, pada 24 Agustus 2022 dilakukan rapat pembahasan kasus ini yg dipimpin oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Hari iti juga para korban dipindahkan dari rumah aman Yayasan Sakura ke Balai Rehabilitasi Kemensos," jelas Iman.
Baca juga: Besarnya Perhatian, Pemkot Bogor Beri Kesempatan Warga Asuh Bayi Perempuan yang Ditemukan di Cibogor
Polres Bogor lalu menetapkan SH jadi tersangka dan menahan pria yang dijuluki 'Ayah sejuta anak' ini.
"Pelaku akan dikenakan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar," tandas Iman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/SH-pelaku-perdagangan-bayi-di-Ciseeng-ditangkap-oleh-unit-Sat-Reskrim-Polres-Bogor.jpg)