Kriminalitas

Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Bakal Dipindahkan dari Patsus ke Rumah Tahanan Mako Brimob

Mabes Polri berencana memindahkan Irjen Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Umar Widodo
Dok.Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri setelah banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di tolak komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.

Mabes Polri berencana memindahkan Irjen Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan karena statusnya bukan lagi anggota Polri maka dipindahkan.

"Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri), tapi rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," ucapnya, Minggu (25/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok.Warta Kota)

Menurutnya, Ferdy Sambo kini sudah warga sipil dan kasus yang menjeratnya saat ini akan sama di mata hukum.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelasnya.

Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ungkap Motif, Bunker Rp 900 Miliar dan Kekaisaran Sambo 303

Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.

"Sesuai dengan Pasal 69 baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding, sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya," tegasnya Sabtu (3/9/2022).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menunjuk komisi banding sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini komisi banding tengah menyiapkan administrasi fakta persidangan agar saat sidang berlangsung nanti sudah diputuskan.

"Setelah memori diterima oleh pak Agus (Kabareskrim) nanti langsung diproses untuk surat peirntah komisi banding," tuturnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved