Korupsi
Terbukti Suap Auditor BPK, Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Divonis Empat Tahun Penjara
Terbukti Suap Auditor BPK, Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Divonis Empat Tahun Penjara
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun terhadap Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin.
Ade Yasin terbukti bersalah melakukan suap terhadap auditor BPK perwakilan Jawa Barat untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (23/9/2022).
Sidang yang disiarkan langsung ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum, dan simpatisan Ade Yasin.
Ade Yasin sendiri menyaksikan sidang dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Selain kurungan penjara 4 tahun, Ade juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Pidana tambahan hak politik dicabut," ujar Hera.
Tak hanya itu, Ade juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bupati-Bogor-non-aktif-Ade-Yasin-dalam-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-PN-Bandung.jpg)