Kriminalitas

Tanggapi Kasus Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Desak DPR RI Segera Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Tanggapi Kasus Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Desak DPR RI Segera Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
Hotman Paris saat ditemui di KPP MADYA Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Selasa (24/5/2022) mengatakan telah melaporkan Iqlima Kim dan kausa hukumnya, Razman Arif Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pemerkosaan anak perempuan 13 tahun oleh empat anak di bawah umur di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September 2022 silam menyita perhatian publik.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut berkomentar di sosial media hingga minta Kapolres Metro Jakarta Utara sigap menangani kasus ini.

Menurut Hotman, kasus ini harus menjadi perhatian penting bagi DPR RI untuk melakukan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sangat perlu adalah DPR harus mengubah undang-undang (sistem peradilan pidana anak)," kata Hotman di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Kasus rudapaksa di wilayah Cilincing itu sendiri dilakukan oleh empat anak dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun.

Sedangkan, ada dua pasal UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas penanganan pidana untuk pelaku.

Dalam pasal 21 dijelaskan, anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orangtuanya.

Baca juga: 5 Rencana Jangka Pendek Rumah Sehat untuk Jakarta, Nomor Tiga Jadi Alasan Perubahan Nama Rumah Sakit

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Luis Milla Langsung Genjot Latihan Fisik Jelang Lawan Persija Jakarta

Lalu pada pasal 32 juga disebutkan bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Hotman mengakui penanganan pidana anak yang diatur dalam UU tersebut sudah tidak relevan dengan realitas yang ada saat ini. Pasalnya, kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batas.

"Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi. Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved