Metropolitan

Langgar IMB, Rumah Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar Satpol PP Jaksel

Dibangun Tak Sesuai IMB, Rumah Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar Satpol PP Jaksel. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran sebuah rumah mewah di Jalan Dempo 1 No 41 RW 04/03, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (20/9/2022).  

 

Terkait temuan pelanggaran IMB itu, kata Hery, pihaknya kemudian memberikan surat peringatan, segel, hingga surat perintah bongkar sendiri terhadap pelanggaran yang dilakukan. 

 

"Tapi karena tidak ada respon juga, kita terbitkan surat perintah bongkar paksa kepada Satpol PP," ujarnya. 

 

Hery menjelaskan, saat ini zonasi dan peruntukan bangunan di kawasan Jalan Dempo untuk rumah tinggal dengan batas ketinggian 2 lantai. 

 

Hal itu sesuai Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang saat ini masih berlaku.

 

"Zonasi di kawasan ini termasuk daerah pemugaran kelas C untuk rumah tinggal dengan batas ketinggian 2 lantai, " kara Hery.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved