Metropolitan

Langgar IMB, Rumah Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar Satpol PP Jaksel

Dibangun Tak Sesuai IMB, Rumah Mewah di Kebayoran Baru Dibongkar Satpol PP Jaksel. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran sebuah rumah mewah di Jalan Dempo 1 No 41 RW 04/03, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (20/9/2022).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sebuah rumah mewah di Jalan Dempo 1 No 41 RW 04/03, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP pada Selasa (20/9/2022). 

 

Penertiban ini dilakukan karena pembangunannya tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

 

"IMB bangunan seharusnya 2 lantai tetapi yang terjadi di lapangan 4 lantai, " kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Satpono di lokasi, Selasa. 

 

Eko mengatakan, kegiatan penertiban bangunan yang dilakukan pihaknya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung. 

Sejumlah tahapan hingga standar operasional prosedur (SOP) penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang diterjunkan.

 

"Tahapan yang pertama surat peringatan, kemudian segel dan surat perintah bongkar sudah dilakukan. Kemudian instruksi walikota yang dilanjutkan dengan kegiatan pembongkaran hari ini, " kata Eko. 

 

"Hari ini pembongkaran akan dituntaskan semua. Mudah mudahan tidak ada kendala di lapangan, " sambungnya. 

 

Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Baru Hery Mirja menjelaskan, penindakan terhadap bangunan tersebut berawal dari patroli teritorial yang dilakukan pihaknya. 

Baca juga: Dalami Kasus Perampokan Toko Emas di ITC BSD, Polisi Periksa Sembilan Orang Saksi

Baca juga: Pemain Persija Dapat Program Latihan Fisik dari Paul Keenan Jelang Persipan Menghadapi Persib

"Kita dapat tembusan IMB dari PTSP. Pada saat awal tidak kita temukan pelanggaran. Tapi setelah berjalannya waktu kita temukan pelanggaran, " kata Hery. 

 

Terkait temuan pelanggaran IMB itu, kata Hery, pihaknya kemudian memberikan surat peringatan, segel, hingga surat perintah bongkar sendiri terhadap pelanggaran yang dilakukan. 

 

"Tapi karena tidak ada respon juga, kita terbitkan surat perintah bongkar paksa kepada Satpol PP," ujarnya. 

 

Hery menjelaskan, saat ini zonasi dan peruntukan bangunan di kawasan Jalan Dempo untuk rumah tinggal dengan batas ketinggian 2 lantai. 

 

Hal itu sesuai Perda No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah yang saat ini masih berlaku.

 

"Zonasi di kawasan ini termasuk daerah pemugaran kelas C untuk rumah tinggal dengan batas ketinggian 2 lantai, " kara Hery.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved