Selasa, 21 April 2026

Metropolitan

Fraksi PAN Usulkan Bahtiar, Heru dan Marullah sebagai Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Fraksi PAN Usulkan Bahtiar, Heru dan Marullah sebagai Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Editor: Dwi Rizki
TribunnewsDepok.com/Indri Fahra Febrina
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (7/9/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan tiga kandidat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Rencananya tiga nama tersebut akan diusulkan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang digelar tertutup di lantai 10 DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022) pukul 13.00.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota bernomor 037/12.09/F.PAN/IX/2022, Fraksi PAN telah menyiapkan tiga nama pegawai negeri sipil (PNS) eselon satu atau pegawai yang memiliki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya.

Dua orang di antaranya adalah PNS dari luar Pemprov DKI Jakarta, sedangkan satu lagi PNS yang berkarir di Pemprov DKI.

“Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mengusulkan nama-nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebagai berikut, Dr. Drs. Bahtiar, M.si, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri; Drs. Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Kepresidenan; H. Marullah Matali, Lc, M.Ag, Sekda DKI Jakarta,” demikian surat yang diteken Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto dan Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Oman R. Rakinda.

 

Dalam surat itu, Bambang menjelaskan bahwa tiga kandidat itu diusulkan untuk menindaklanjuti surat pimpinan DPRD DKI Jakarta Nomor 949/KG.03.06 tanggal 12 September 2021 lalu.

Surat itu berisi agar para fraksi yang berjumlah sembilan partai politik (parpol), masing-masing mengusulkan tiga kandidat sebagai Pj Gubernur.

Baca juga: Ada Demo Tolakan Kenaikan Harga BBM, Dinas Pendidikan Kota Bogor Akan Pulangkan Pelajar Lebih Awal

Baca juga: Jadi Istri Kapolres Gowa, Uut Permatasari Yakinkan Tetap Berkarya di Dunia Hiburan

Sebelumnya, lima pimpinan DPRD DKI Jakarta batal bisa mengajukan kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pengganti Anies Baswedan yang pensiun pada 16 Oktober 2022.

 

Hal itu diputuskan melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang dihadiri oleh ketua dari sembilan fraksi pada Senin (12/9/2022).

 

“Kami (lima orang) sebagai pimpinan kan juga anggota fraksi, nah itu nanti haknya ada di fraksi. Kami rapat internal fraksi untuk menentukan siapa tiga orang itu,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Senin (12/9/2022).

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved