Metropolitan
Komisi B DPRD DKI Sebut Akuntan Publik Enggan Audit Formula E, PDIP : Ada Apa?
Komisi B DPRD DKI Sebut Akuntan Publik Enggan Audit Formula E, PDIP : Ada Apa?
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyebut, akuntan publik banyak yang enggan mengaudit keuangan Formula E yang digelar pada 4 Juni 2022 lalu.
Karena itu, Pemerintah DKI Jakarta belum mengumumkan hasil evaluasinya karena belum diaudit oleh akuntan publik.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, persoalan laporan keuangan sudah pernah diminta dewan dalam rapat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) DKI Jakarta tahun 2021 lalu.
Dalam rapat yang digelar di Grand Cempaka, Megamendung, Kabupaten Bogor pada pekan lalu itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara turnamen belum bisa mengurai evaluasi turnamen itu kepada dewan.
“Ternyata auditnya pun belum dikerjakan sampai sekarang, alasannya Dirut Jakpro (Widi Amanasto) tidak ada kantor akuntan yang mau,” ujar Gilbert pada Rabu (7/9/2022).
Gilbert mengaku heran dengan persoalan itu, karena audit merupakan bidang pekerjaan bagi akuntan publik.
Dia menuding, ada masalah dalam pengelolaan keuangan itu sehingga akuntan publik banyak yang menolak.
“Kenapa semua kantor akuntan publik nggak mau, harusnya semua berebut dong karena mereka bikin kantor akuntan kan untuk itu (mengaudit) dan sumber penghasilan mereka dari situ,” katanya.
“Kalau akuntan publik tidak mau, pertanyaannya lalu ada apa?,” lanjut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: VIDEO : Anies Baswedan Acungkan Jempol Saat Penuhi Panggilan KPK Soal Formula E
Baca juga: Tak Kuasai Bahasa Jawa Dalam Film Lara Ati, Tatjana Saphira : Takut Salah Ucap-Ada yang Tersinggung
Gilbert juga menanggapi, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke KPK soal Formula E, pada Rabu (7/9/2022) pagi.
Dia berharap, Anies bisa memberi kejelasan atas ketertutupan pengelolaa keuangan dalam pelaksanaan Formula E.
“KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya maladministrasi yang terjadi, dan KPK diharapkan mengerti aturan yang ada sebagai dasar mengetahui adanya keputusan Gubernur yang melampaui wewenang,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, kesewenang ini diharapkan juga ditemukan dalam bentuk rupiah.
Selain itu nota kesepahaman turnamen Formula E (MoU) yang dibuat di New York lalu direvisi di Singapura tidak pernah diberikan Jakpro ke DPRD karena ketakutan yang tidak mendasar.
Hal tersebut katanya sudah berlebihan.
“Adanya tambahan bayaran Rp 90 miliar juga tidak pernah dibuka dalam rapat. Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di Gubernur," ungkap Gilbert.
"Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini dalam bentuk rupiah, merupakan tanggung jawab KPK yang diharapkan profesional dan serius menjalankan tupoksi atau tanggungjawabnya,” jelasnya.
Sementara itu Dirut PT Jakpro Widi Amanasto mengatakan, pihaknya telah mengadakan lelang untuk mendapatkan kantor audit yang berminat melakukan audit keuangan turnamen Formula E.
Bahkan pihaknya telah menentukan pemenang dalam proyek jasa tersebut.
“Sudah ada yang ditunjuk melalui proses tender. (Penunjukkannya) minggu ini ternyata,” ujar Widi.