Metropolitan
Komisi B DPRD DKI Sebut Akuntan Publik Enggan Audit Formula E, PDIP : Ada Apa?
Komisi B DPRD DKI Sebut Akuntan Publik Enggan Audit Formula E, PDIP : Ada Apa?
“KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya maladministrasi yang terjadi, dan KPK diharapkan mengerti aturan yang ada sebagai dasar mengetahui adanya keputusan Gubernur yang melampaui wewenang,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, kesewenang ini diharapkan juga ditemukan dalam bentuk rupiah.
Selain itu nota kesepahaman turnamen Formula E (MoU) yang dibuat di New York lalu direvisi di Singapura tidak pernah diberikan Jakpro ke DPRD karena ketakutan yang tidak mendasar.
Hal tersebut katanya sudah berlebihan.
“Adanya tambahan bayaran Rp 90 miliar juga tidak pernah dibuka dalam rapat. Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di Gubernur," ungkap Gilbert.
"Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini dalam bentuk rupiah, merupakan tanggung jawab KPK yang diharapkan profesional dan serius menjalankan tupoksi atau tanggungjawabnya,” jelasnya.
Sementara itu Dirut PT Jakpro Widi Amanasto mengatakan, pihaknya telah mengadakan lelang untuk mendapatkan kantor audit yang berminat melakukan audit keuangan turnamen Formula E.
Bahkan pihaknya telah menentukan pemenang dalam proyek jasa tersebut.
“Sudah ada yang ditunjuk melalui proses tender. (Penunjukkannya) minggu ini ternyata,” ujar Widi.