Kota Bogor

Langgar SOP, Tujuh Sopir Biskita Trans Pakuan Kota Bogor Dipecat

Langgar SOP, Tujuh Sopir Biskita Trans Pakuan Kota Bogor Dipecat, Berikut Selengkapnya

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Biskita Trans Pakuan Kota Bogor 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), tujuh sopir Biskita Trans Pakuan Kota Bogor dipecat.

 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubsi Operasional Biskita Trans Pakuan, Gery Widiana. 

 

"Terkait, operasional informasi tujuh sopir yang dikenakan sanksi karena terkena evaluasi dari perusahaan. Jadi, mereka yang sudah mendapatkan berbagai macam sanksi yang berdeba-beda, rata rata semua sudah sampai SP3," kata Gery. 

 

Gery menuturkan bahwa pemecatan tersebut tidak langsung begitu saja diberikan kepada ketujuh karyawan tersebut.

"Sebelumnya, sudah kita berikan surat teguran dulu karena sanksi dari perusahaan itu tujuannya pembinaan pengemudi diantaranya ada SP1, SP2, SP3. Kalau sampai masih melanggar juga kita ambil langkah tegas," Jelas Gery

 

Ketika disinggung apa yang menjadi pelanggaran pengemudi tersebut, Gery menuturkan bahwa ketujuh sopir ini memiliki tingkat pelanggaran yang berbeda-beda. 

 

"Ada yang laka, ugal ugalan. Macam-macam," kata Gery. 

 

Namun Gery menegaskan ketujuh pengemudi tersebut tidak diberhentikan secara bersamaan, melainkan per tanggal 24 Januari total ada tujuh pengemudi yang sudah melalui proses pemecatan. 

Baca juga: PKKMB 2022 Ditutup, Universitas Indonesia Catat Rekor MURI Membatik 9000 Kain Mori dan Paduan Suara

Baca juga: Kuasa Hukum Yakinkan Putri Candrawathi Bakal Kooperatif Selama Diperiksa Besok Sebagai Tersangka

"Tujuh orang itu dari mulai operasional 24 Januari. Nah, pengemudi tersebut ada yang kenanya bulan pertama, ada yang kenanya di bulan kedua. Jadi, bukan baru-baru ini. Tapi, sampai sekarang dari Januari totalnya sudah segitu yang terkena evaluasi," jelas Gery. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved