Kabar Artis

Diminta Bayar Rp 1 Miliar Karena Bikin Acara Open Mic, Mo Sidik: Saya Gak Bisa Tidur

Diminta Bayar Rp 1 Miliar Karena Bikin Acara Open Mic, Mo Sidik: Saya Gak Bisa Tidur

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Mo Sidik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kata Open Mic menjadi hal lumrah dalam dunia Stand Up Comedy di Indonesia, yang digunakan untuk menjadi ajang para komika beraksi menampilkan materi lawakannya.

 

Namun siapa sangka, kata Open Mic sudah dipatenkan, yang diduga dilakukan oleh Ramon Papana mendaftarkan hal tersebut ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak tahun 2013.

 

Karena sudah dipatenkan, ada salah seorang Komika yang terkena imbasnya, yakni Mo Sidik.

 

Mo Sidik mengaku disomasi orang yang diduga Ramon Papana, sebagai pemilik hak paten kata Open Mic.

 

"Saya sempat disomasi tahun 2019. Karena Kebetulan buka comedy club namanya ketawa komedi club di Antasari dan bikin acara Open Mic," kata Mo Sidik ketika ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Mulanya Mo Sidik menjalankan semuanya secara aman. Namun, ia kaget menerima somasi karena menggelar acara Open Mic.

 

"Saya disomasi diminta bayar Rp 1 Miliar," ucapnya.

 

Somasi tersebut baru pertama kali ia terima. Mo Sidik tak menyangka, karena acara Open Mic memang sudah kegiatan lumrah di dunia stand up.

 

"Dua sampai tiga minggu saya engga bisa tidur, mau ngapain aja engga bisa, boro boro mau melawak," ungkap Mo Sidik.

Baca juga: Dianggap Tak Masuk Akal, Komika Indonesia Gugat Merek Open Mic ke Pengadilan Niaga

Baca juga: Kuasa Hukum Yakinkan Putri Candrawathi Bakal Kooperatif Selama Diperiksa Besok Sebagai Tersangka

Karena pengalaman tersebut Mo Sidik ikut bersama kelompol Komika ke Pengadilan Niaga, untuk mengajukan gugatan dan meminta pembatalan pendaftaran merek Open Mic, yang sudah didaftarkan dan dipatenkan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved