Kriminalitas

Bejat, 8 Orang Pria Cekoki Miras Dua ABG, setelah Mabuk Korban Diperkosa Bergiliran di Tamansari

Bejat, Delapan Orang Pria Cekoki Miras Dua ABG, setelah Mabuk Korban Diperkosa Bergiliran di Tamansari

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Polres Bogor merilis kasus pencabulan anak dibawah umur pada Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Delapan pria diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor di Tamansari, Kabupaten Bogor.

 

Mereka diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AR dan AG.

 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi pencabulan ini terjadi pada Desember 2021 lalu.

Namun peristiwa ini baru di ketahui pada Februari 2022.

 

"Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Februari 2022 lalu," kata Iman di Cibinong, Jumat (19/8/2022)

 

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menambahkan kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah tempat para pelaku dan korban sering berkumpul.

"Korban AR (16) dan AG (16) ini dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Setelah itu, para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian," jelas Iman.

 

Sementara korban AG ini dicabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya.

 

"Kami lalu melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut dan berhasil mengantongi identitas pelaku," ucapnya.

 

Polisi pun berhasil menangkap lima orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA.

 

Sementara itu tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau buron.

Baca juga: Persija Vs RANS Nusantara FC, 10.000 The Jakmania Diprediksi Hadi di Stadion Pakansari Malam Ini

Baca juga: Persib Bandung Sementara Amankan Posisi 9 Klasemen Liga 1 Setelah Menang 1-0 Atas PSS Sleman

"Dalam kasus ini, kita amankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban," papar Iman.

 

Atas perbuatan bejat ini, para pelaku ini dierat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

"Para pelaku diancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," tandas Iman Imanuddin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved