Narkoba

Ungkap 13 Kasus Narkoba, Polres Bogor Tangkap 15 Pengedar Sabu dan Ganja

Ungkap 13 Kasus Narkoba, Polres Bogor Tangkap 15 Pengedar Sabu dan Ganja. Para tersangka beroperasi di wilayah Depok dan Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers terkait kasus narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (11/8/2022) 

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun dan pidana denda paling banyak 10 milyar,” tutur Iman.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved