Kriminalitas
Perintah Atasan Jadi Alasan Bharada E Tega Eksekusi Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Perintah Atasan Jadi Alasan Bharada E Tega Eksekusi Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya patuh dengan perintah atasan sekalipun melakukan tindak pidana.
Sehingga, Bharada E tidak bisa menolak apalagi membantah perintah untuk mengeksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sana atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan, kita kan sama sajalah," katanya pada Selasa (9/8/2022).
Apalagi, perintah atasan itu harus dijalankan karena sudah diatur dalam Undang-undang Polri dan bawahan harus siap menerima apapun yang disuruh atasan.
Namun ia tetap tidak mau menyebutkan nama atasannya yang telah memberi perintah ke kliennya untuk habisi nyawa Brigadir J.
"Itu sudah masuk ke substansi materiil udah bukan kewenangan saya menjawab tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian nanti kawan-kawan bisa paham," tegasnya.
Baca juga: Lakoni Beragam Peran Dalam Dunia Hiburan, Laura Theux Sangat Ingin Perankan Wanita Bipolar
Baca juga: Tangkap Pelaku Sodomi di Karawang, Polisi Imbau Orangtua yang Anaknya Jadi Korban Segera Melapor
Sebelumnya, Bharada E memberikan keterangan mengejutkan ketika diperiksa tim khusus Bareskrim Polri atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam keterangannya, Bharada E mengaku diperintah dari pimpinannya langsung dan di bawah tekanan untuk menembak Brigadir Yosua.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kondisi kliennya masih dalam keadaan aman dan nyaman di rumah tahanan Bareskrim Polri paska membongkar kematian Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bharada-E-dan-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)