Kriminalitas

Tangkap Pelaku Sodomi di Karawang, Polisi Imbau Orangtua yang Anaknya Jadi Korban Segera Melapor

Tangkap Pelaku Sodomi Anak di Rengasdengklok, Polisi Imbau Orangtua yang Anaknya Jadi Korban untuk Segera Melapor

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal menangkap seorang pelaku sodomi anak di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku inisial S (21) sudah diamankan pada Minggu (7/8/2022).

Pria itu diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.

"Iya sudah kita amankan langsung," kata Bastomy, pada Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, pelaku diamankan tak lama setelah orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Karawang.

"Yang baru melaporkan baru satu orang, " katanya.

Terkait korban lain, ia mengaku masih melakukan penyelidikan mengenai adanya korban lain dari para pelaku.

"Jadi kita imbau, bagi yang merasa menjadi korban pelaku S, untuk segera melaporkan kepada kepolisian," katanya.

Baca juga: Akui Tak Selamanya Bisa Jadi Artis, Laura Theux Kejar Mimpi Jadi Psikolog

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Pekerja Proyek Revitalisasi GOR Mampang, Polisi Ungkap Korban Tak Pakai APD

Sementara itu, terkait modus, Arief mengungkapkan, pelaku mengimingi korban dengan bermain Playstation.

Kemudian pelaku menjalankan aksi bejatnya.

"Pertama ia menawari korban untuk main PS, di sekitar tempat nongkrongnya langsung melakukan perbuatan itu," katanya.

Sementara atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved