Kriminalitas

Kompolnas Dukung Langkah Kapolri Tempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam Ruangan Khusus Mako Brimob

Poengky Indriati mengatakan, Jenderal Listyo Sigit sudah menunjukan ketegasan untuk mengungkap kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Umar Widodo
Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kompolnas mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam ruangan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.

Anggota Kompolnas, Poengky Indriati mengatakan, Jenderal Listyo Sigit sudah menunjukan ketegasan untuk mengungkap kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Sehingga siapa saja yang diduga melanggar kode etik profesi Polri harus mendapatkan hukuman.

"Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yg dilakukan maka perlu segera diproses pidana," kata Poengky. 

Mengingat kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dunas Irjen Ferdy Sambo sudah mendapat perhatian publik.

Poengky Indriati Kompolnas
Poengky Indriati, Komisioner Kompolnas mendukung langkah Kapolri untuk membawa dan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo di Markas Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok

Bahkan, Presiden RI Joko Widodo juga telah mengingatkan Kapolri untuk mengungkap kasus itu secara terbuka dan tak ada yang ditutup-tutupi.

"Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan publik," terangnya.

Namun demikian, Poengky meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus bentukan Kapolri.

Ia juga yakin, penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J bisa berjalan secara profesional.

"Kompolnas memastikan penyidik akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation," ujar Poengky

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8/2022) sore.

Jenderal bintang dua itu dibawa ke sana karena melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketidak profesionalan itu karena mengambil CCTV dan lain-lain di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga atau tempat kematian Brigadir J.

Baca juga: VIDEO : Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Polri

Baca juga: Diduga Hilangkan CCTV, Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangan di Mako Brimob

Sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved