Kriminalitas
Waspada Pencurian Modus Tukar ATM, Pelaku Berpura-pura Jadi WNA yang Berkunjung ke Indonesia
Waspada Pencurian Modus Tukar ATM, Pelaku Berpura-pura Jadi WNA Asal Brunei yang Berkunjung ke Indonesia
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian modus tukar kartu ATM palsu.
Pelaku diketahui , pelaku tiga orang berinisial ILB, AS dan HA, mereka menggunakan kartu ATM asli untuk menguras isi tabungan korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kebon Kacang IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pelaku ajak korban ke ATM, kemudian ATM korban ditukar, lanjut si pelaku menguras isi ATM korban sebanyak Rp 125 juta," ucap Komarudin, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Komarudin menyebutkan, pelaku ILB mengaku kepada korban bahwa dirinya merupakan warga Brunei Darussalam yang memiliki bisnis penjualan telepon genggam.
"Korban berusaha dikelabuhi, lalu pelaku ajak korban untuk membeli handphone di Roxy, dengan membawa uang yang cukup banyak," ujar Komarudin.
Kemudian, pelaku AS datangi korban dan pelaku ILB, kedua pelaku berpura-pura tidak saling kenal.
Menurut Komarudin, pelaku AS juga meminta diantarkan ke Mal ITC Roxy Mas. Ia berusaha meyakinkan korban untuk ikut.
"Dalam perjalanan menukj Mal ITC Roxy Mas, pelaku ILB meminta tolong kepada korban, untuk meminjamkan rekeningnya karena pelaku ILB mengaku tidak memiliki rekening bank Indonesia," ujar Komarudin.
Baca juga: Wawan Suhawan Tancap Gas Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD DKI Fraksi PAN Gantikan Riano
Baca juga: Pekerja Proyek Revitalisasi GOR Mampang, Dispora DKI Tegaskan Kontraktor Harus Bertanggung Jawab
Setelah mencoba meyakinkan korban, pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN korban.
"Pelaku mengecek saldo ATM korban dan dikembalikan lagi kepada korban, tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah tukar dengan yang palsu, dan korban akhirnya diturunkan di sekitar hotel tempat korban menginap," tutur Komarudin.
Sementara itu, Pihak Polres Metro Jakarta Pusat, sudah sita tiga buah mobil milik para pelaku.
Satu kendaraan mobil digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi tukar kartu ATM tersebut.
"Sedangkan dua mobil lainnya disita dari Lampung, diduga hasil kejahatan yang dilakukan pelaku," tutup Komarudin.
Dengan ini, Para korban diancam dengan Pasal 378 KUHP, hukuman di atas 5 tahun penjara.