Kriminalitas

Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ini Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Dwi Rizki
HO
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Tetapi ada orang yang bersama sama (55 KUHP) umpamanya, yang menyuruh dan sebagaianya, juga ada yang menbantu dan berkedudukan sebagai pembantu (56 KUHP) atau peran membantu saja. Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? Itu yang akan digali JPU di pengadilan," lanjut Fickar.

Baca juga: Pemain Persija Hanno Behrens Masuk Top Scorer Pulang Bareng Frengky Missa Tatap Persikabo

Baca juga: LPSK Minta Istri Irjen Ferdy Sambo Kooperatif, Jalani Assesment untuk Percepat Proses Investigasi

Dengan adanya pernyataan dari presiden dan Kapolri yang telah membentuk tim khusus, ia mengatakan seharusnya kasus ini akan terungkap dan jadi terang benderang.

 

Hal tersebut juga menjadi kesempatan Polri untuk membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat dalam kasus itu.

 

"Penetapan tersangka itu selalu ada alasannya, minimal didasarkan pada dua alat bukti. Jadi dari sudut yuridis tidak ada kejanggalan. Ini zaman transparansi yang semuanya bisa dikontrol. Jadi jika ada yang disembunyikan pasti ketahuan, karena akan terlihat tidak logis," kata dia.

 

"Dalam penegakan hukum tidak ada istilah kambing hitam, yang ada pelaku utama atau pelaku pembantu. Artinya kambing hitam itu bisa didentikan sebagai pelaku utama atau otaknya," sambung Fickar.

 

Terkait uji balistik, ia menjelaskan uji balistik adalah menguji jenis peluru yang ditembakan.

 

Tujuannya adalah untuk menguji senjata api model apa dan siapa yang berwenang memegangnya.

 

Uji itu, kata dia, dilakukan terkait dua senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Glock 17 dan HS-9.

 

"Pihak yang menguji Puslabfor atau Pusat Laboratorium Forensik Polri," ujar Fickar. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved