Kriminalitas
Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Ini Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan alasan Bharada E tak dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
"(Pasal) 340 itu pembunuhan berencana. (Pasal) 338 itu pembunuhan biasa tidak direncanakan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (6/8/2022).
"Dalam konteks informasi dari polisi, J dan E kan tembak-tembakan, jadi tidak ada rencana membunuh," sambung dia.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan, Pasal 338 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Fickar menambahkan, penetapan tersangka Bharada E sepanjang telah didasari sedikitnya dua alat bukti adalah sah.
"Dan dalam konteks ini tidak tergesa, karena dari pemeriksaan tersangka juga bisa berkembang keterlibatan pihak lain. Karena itu pencantuman pasal 55 dan 56 KUHP sangkaan pada E, menyiratkan dakwaan ditujukan perbuatan pembunuhan itu tidak ditanggung jawabi oleh satu orang," katanya
TKW Yeni Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Penyidik Bakal Terbang ke Mesir |
![]() |
---|
Bripka Madih Akan Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Serta Kabid Propam soal Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Obat Keras, 1.207 Butir Obat Disita |
![]() |
---|
Ngaku Jadi Korban Pemerasan Penyidik Soal Kasus Tanah, Polda Metro Jaya Beberkan Aib Bripka Madih |
![]() |
---|
Viral Anggota Polsek Jatinegara Nangis Diperas Penyidik PMJ Soal Kasus Tanah, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|