Kriminalitas
Tak Ada Komunikasi dari Bharada E & Istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK: Tak Ada Ancaman Terhadap Keduanya
Tak Ada Komunikasi dari Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK Simpulkan Tak Ada Ancaman Terhadap Keduanya Terkait Penembakan Brigadir Yosua
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
Karena itu, hingga saat ini status Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon, dan pihak LPSK kemudian memberikan jangka waktu kepada keduanya untuk segera memenuhi pertemuan untuk keperluan Assessment Psikologis, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (27/7/2022).
Apabila keduanya tetap tidak bisa mengikuti prosedural yang berlaku, maka LPSK akan menganggap pemohon tidak kooperatif, sehingga Hasto menilai, proses permohonan tidak bisa di proses.
"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga 30 hari, jika 30 hari tidak ada keterangan maka kami putuskan tidak bisa melanjutkan proses perlindungan," lugas Hasto.
Diketahui sebelumnya, LPSK sempat melakukan pertemuan sebelumnya dengan Kadiv Propam Polri Non-aktif, Irjen Ferdy Sambo di kediamannya pada Rabu (13/7/2022).
Pertemuan itu merupakan arahan rekomendasi dari pihak Polres Jakarta Selatan, usai LPSK melakukan integrasi ke pihak kepolisian.
Dalam agenda pertemuan tersebut, Irjen Sambo menyampaikan perihal untuk pengajuan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istirnya Ibu P.
"Pertemuan yang dilakukan LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jakarta Selatan, hal itu karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasikan dengan kepolisian," tuturnya.
Pertemuan pertama yang dilakukan mereka itu dihadiri perwakilan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK, dengan kemudian memberikan formulir permohonan yang wajib terlebih dahulu di isi Ibu Putri dan Bharada E.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat.jpg)