Korupsi

KPK Tetapkan Status DPO, Pengacara Mardani H Maming Bisa Dipidana 12 Tahun Jika Halangi Penyidikan

KPK Tetapkan Status DPO, Yudi Purnomo: Jika Halangi Penyidikan, Pengacara Mardani H Maming Bisa Dipidana 12 Tahun

Editor: Dwi Rizki
zoom-inlihat foto KPK Tetapkan Status DPO, Pengacara Mardani H Maming Bisa Dipidana 12 Tahun Jika Halangi Penyidikan
Warta Kota
Mardani H Maming resmi ditetapkan KPK sebagai DPO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang gugatan praperadilan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu diketahui mengajukan gugatan melawan KPK atas status tersangkanya, dalam perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Warta Kota pada Rabu (27/7/2022).

Ali menunggu sikap kooperatif Maming yang dijanjikan kuasa hukumnya.

KPK, kata dia, menunggu kehadiran Maming pada Kamis (28/7/2022) besok.

"Termasuk menunggu sikap kooperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik, bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," tutur Ali.

Di sisi lain, beredar di kalanggan wartawan surat permohonan pengunduran jadwal pemeriksaan yang disampaikan kuasa hukum Maming kepada KPK.

Baca juga: Menang Praperadilan, KPK Tunggu Kehadiran Mardani Maming Besok

Baca juga: Besok Mardani Maming Datangi KPK? Denny Indrayana: Insyaallah

Surat permohonan dari kuasa hukum Mardani H Maming untuk pengunduran jadwal pemeriksaan
Surat permohonan dari kuasa hukum Mardani H Maming untuk pengunduran jadwal pemeriksaan (Ist)

Sementara itu, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan, kuasa hukum Mardani H Maming dibayang-bayangi pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dinilai menjadi penghalang dalam proses penyidikan KPK.

Apalagi, kata dia, bila kuasa hukum mengetahui keberadaan Mardani H Maming yang sedang buron.

Maupun adanya dugaan kesengajaan dari kuasa hukum yang merintangi proses penyidikan KPK.

"Kalau pasal 21 kan salah satunya merintangi penyidikan, jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya bisa dipidanakan,” imbuh Yudi, Rabu (27/7/2022).

Yudi pun mendesak, kuasa hukum Mardani H Maming menjalankan kewajibannya untuk meminta kliennya segera menyerahkan diri kepada KPK.

Sehingga, perburuan buronan KPK bisa cepat berakhir, meski Mardani H Maming sempat dinilai tak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.

"Saya pikir penasehat hukum punya kewajiban hukum untuk mengimbau kepada Maming agar menyerahkan diri,” jelasnya.

Di sisi lain, Yudi menyebut, KPK berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved