Metropolitan

Jakarta Kian Macet, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usulan Polisi Soal Pengaturan Jam Kerja

Jakarta Kian Macet, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usulan Polisi Soal Atur Jam Kerja

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Vini Rizki Amelia
Ilustrasi kemacetan lalu lintas 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan pengaturan jam kerja bagi perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

Tujuannya agar kemacetan yang kini terjadi parah dapat terurai.

Terlebih pada jam padat pergi dan pulang kerja, yakni sekitar pukul 06.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00.

 

Terkait hal tersebut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, bakal mempertimbangkan usulan pengaturan jam kerja. 

 

Terlebih, pihaknya juga pernah menerapkan pengaturan jam keberangkatan pada anak sekolah. 

"Usulan itu perlu kami pertimbangkan. Dulu pernah didiskusikan, dulu anak sekolah juga pernah," ucapnya di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022). 

 

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas Jakarta. 

 

Beberapa cara di antaranya seperti, penerapan jam ganjil genap di sejumlah ruas jalan, penambahan armada bus Transjakarta, membangun jalan layang, hingga memperluas rute kereta rel listrik. 

 

Adapun tujuan hal tersebut yaitu 'menekan' warga Jakarta agar menggunakan transportasi umum.

Baca juga: DPC Gerindra Gugat Prabowo ke PN Jaksel karena Lamban Pecat Taufik, Ariza Minta Kader Patuh

Baca juga: Bukan Tuntutan, Nathalie Holscher Ungkap Nafkah Rp 25 Juta per Bulan Sudah Diberikan Sule Sebelumnya

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, Pemprov DKI Jakarta secara terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai pihak untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. 

 

"Masukan dari teman-teman kepolisian, Kami pertimbangan masukan dari teman-teman kepolisian. Dan sejauh mana kemacetan ini ditimbulkan dari jam kerja yang sama dan jam pulang yang sama," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved