Metropolitan
Cabut Izin Holywings, Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan BKPM
Cabut Izin Holywings di Jakarta, Pemprov DKI Koordinasi dengan BKPM. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI soal pencabutan izin 12 usaha kafe dan restoran Holywings Indonesia di Ibu Kota.
Penutupan tempat usaha karena Holywings melanggar sejumlah peraturan, di antaranya tak mengantongi izin untuk menghidangkan miras di tempat dan menggelar disco atau musik melantai saat pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, koordinasi dengan BKPM diperlukan karena kewenangan perizinan usaha kini berada di BKPM.
Hal ini berdasarkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Usai Pemprov DKI Jakarta merekomendasikan pencabutan izin, operasional tempat usaha itu terpaksa dihentikan.
BKPM bahkan telah mendatangi kantor pusat Holywings yang berada di Jakarta Selatan beberapa hari lalu untuk mendalami pencabutan usahanya.
“Nanti kami tunggu, berdasarkan informasi yang kami terima BKPM sidak (inspeksi mendadak),” ujar Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (19/7/2022) malam.
“Kami akan koordinasikan dengan BKPM. Sekarang izin sesuai UU Cipta Kerja, ada program OSS (Online Single Submission) sistem perizinan online terpadu, itu menjadi kewenangan dari BKPM,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Ariza enggan berandai-andai apabila Holywings kembali beroperasi.
Kata dia, pemerintah daerah dan pemerintah pusat tentu memiliki tupoksi dan pertimbangan masing-masing dalam menentukan sebuah keputusan.
Baca juga: Harap Diperhatikan, Denda PKB Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Diberlakukan Sebelum Desember
Baca juga: Pilah dan Daur Ulang Sampah Jadi Langkah Terpadu Pemkot Depok Tekan Volume Sampah ke TPA Cipayung
“Ada wilayah masing-masing, ada yang menjadi kewenangan BKPM dan ada yang menjadi kewenangan Pemprov DKI,” ucap mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin usaha seluruh gerai (outlet) Holywings yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta pada 27 Juni 2022.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Hal ini sebagaimana arahan Gubernur Anies Baswedan agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan, sekaligus menjerakan yang mengacu pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.
“Kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny berdasarkan keterangannya pada Senin (27/6/2022) petang.