Kecelakaan Lalu Lintas
Meski Sudah re-sign, Korban Kecelakaan Maut Cibubur asal Depok Dapat Santunan dari BPJamsostek
BPJamsostek Kota Depok berikan hak jaminan pensiun kepada korban tewas akibat kecelakaan maut di Cibubur sebesar Rp 2,9 juta meski sudah resign
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
“Kalau JP kan memang baru bisa dicairkan ketika usia 58 atau meninggal dunia. Karena peserta meninggal jadi kami berikan yang menjadi hak dari peserta,” katanya.
Baca juga: Bantu Ekonomi Orang Tua, AC Jadi Barang Terakhir yang Dibelikan Korban Maut Cibubur asal Depok
Pencairan dilakukan dengan mendatangi langsung rumah orang tua Ardi yang memang menjadi domisili putra sulung dari tiga bersaudara itu.
“Yang kami cairkan sebesar Rp 2,9 juta. Sangat disayangkan memang ketika menjadi pengemudi Ojol, peserta tidak mendaftarkan diri, kalau mendaftarkan diri pasti akan dapat JK dengan santunan sekitar Rp 48 juta,” tandas Ullik.
Ullik pun mengimbau agar masyarakat yang menjadi pengemudi ojol, pedagang sayur, dan lainnya mendaftarkan diri sebagai peserta dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Simak video terkait berikut ini:
Untuk ojol sendiri, jaminan kematian akan diberikan sesuai perhitungan pendapatan sebulan yang dikisarkan sebesarp Rp 1 juta sebulan.
“Nantinya santunan kematian akan diberikan 48 kali pendapatan, jadi kalau untuk ojol bisa mendapatkan sekitar Rp 48 juta,” paparnya.