Kecelakaan Lalu Lintas

Meski Sudah re-sign, Korban Kecelakaan Maut Cibubur asal Depok Dapat Santunan dari BPJamsostek

BPJamsostek Kota Depok berikan hak jaminan pensiun kepada korban tewas akibat kecelakaan maut di Cibubur sebesar Rp 2,9 juta meski sudah resign

TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Kota Depok Ullik Indrawati saat berbincang dengan TribunnewsDepok.com dalam program Depok Hari Ini di kediaman korban tewas akibat kecelakaan maut Cibubur di rumah duka Jalan Mandor Samin, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek turut andil dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur.

Santunan diberikan kepada Ardi Nur Cahyanto (23) yang merupakan pengemudi ojok online dan menjadi salah seorang korban kecelakaan maut tersebut.

Ardi merupakan warga Kota Depok yang tinggal di Jalan Mandor Samin, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Ullik Indrawati kepada kedua orang tua korban di rumah duka.

 

Simak video terkait berikut ini:

 

“Karena korban merupakan salah seorang peserta dari BPJamsostek, hanya memang yang kami berikan ini adalah uang Jaminan Hari Tua (JHT) bukan santunan kematian,” papar Ullik kepada TribunnewsDepok.com dalam program Depok Hari Ini di rumah orang tua korban, Kota Depok, Selasa (19/7/2022).

JHT diberikan lantaran Ardi semasa bekerja disebuah perusahaan pada 2019 lalu, sempat didaftarkan perusahaannya itu untuk empat program BPJamsostek.

Keempat program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Simak video terkait berikut ini:

 

Namun Ullik mengatakan pada Februari 2021 lalu, korban Ardi berhenti dari perusahaan tersebut dan beralih menjadi pengemudi ojek online.

Satu bulan setelah berhenti kerja, lanjut Ullik, Ardi tercatat mencairkan JHT nya yang sedianya ingin dicairkan juga JP nya.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved