Kecelakaan Lalu Lintas
Meski Sudah re-sign, Korban Kecelakaan Maut Cibubur asal Depok Dapat Santunan dari BPJamsostek
BPJamsostek Kota Depok berikan hak jaminan pensiun kepada korban tewas akibat kecelakaan maut di Cibubur sebesar Rp 2,9 juta meski sudah resign
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek turut andil dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur.
Santunan diberikan kepada Ardi Nur Cahyanto (23) yang merupakan pengemudi ojok online dan menjadi salah seorang korban kecelakaan maut tersebut.
Ardi merupakan warga Kota Depok yang tinggal di Jalan Mandor Samin, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Ullik Indrawati kepada kedua orang tua korban di rumah duka.
Simak video terkait berikut ini:
“Karena korban merupakan salah seorang peserta dari BPJamsostek, hanya memang yang kami berikan ini adalah uang Jaminan Hari Tua (JHT) bukan santunan kematian,” papar Ullik kepada TribunnewsDepok.com dalam program Depok Hari Ini di rumah orang tua korban, Kota Depok, Selasa (19/7/2022).
JHT diberikan lantaran Ardi semasa bekerja disebuah perusahaan pada 2019 lalu, sempat didaftarkan perusahaannya itu untuk empat program BPJamsostek.
Keempat program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Simak video terkait berikut ini:
Namun Ullik mengatakan pada Februari 2021 lalu, korban Ardi berhenti dari perusahaan tersebut dan beralih menjadi pengemudi ojek online.
Satu bulan setelah berhenti kerja, lanjut Ullik, Ardi tercatat mencairkan JHT nya yang sedianya ingin dicairkan juga JP nya.