Metropolitan
Gara-gara Tak Lapor Anies Pulang Lebih Cepat, Marullah Picu Polemik Pelantikan Penjabat Sekda DKI
Gara-gara Tak Lapor Pulang Lebih Cepat dari Mekkah, Marullah Picu Polemik Pelantikan Penjabat Sekda DKI
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengaku, tidak melapor kepada pimpinannya dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kepulangannya ke Tanah Air lebih cepat dari jadwal.
Hal inilah yang menimbulkan polemik terkait rencana pelantikan Penjabat (Pj) Sekda yang dilakukan Anies pada Senin (18/7/2022) siang, untuk mengganti posisi Marullah sementara waktu di DKI Jakarta.
“Saya memang memutuskan pulang ke Tanah Air lebih cepat dari jadwal semula, yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta, karena tidak berkoordinasi dulu, ternyata kembali aktifnya saya ini bersamaaan harinya dengan rencana pelantikan Pj Sekda,” kata Marullah berdasarkan keterangannya pada Selasa (19/7/2022).
Marullah mengatakan, telah mendapat penugasan sebagai pemimpin jemaah haji (amirul hajj) asal Provinsi Jakarta di Tanah Suci Mekkah dari 16 Juni sampai 5 Agustus 2022.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 552 tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Sesuai isi surat dari Mendagri, di mana Pj harus dilantik dalam lima hari kerja sejak surat dikeluarkan. Oleh karena saya sudah kembali aktif maka tidak diperlukan lagi Pj, dan pelantikan ditiadakan,” ujar Marullah.
Baca juga: Alami Trauma, Anak Korban Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Cibubur Bakal Diberikan Pendampingan
Baca juga: Jadi Syarat Masuk Tempat Umum, Dinkes Kota Bogor & Polresta Bogor Kota Gelar Vaksinasi Booster
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Aturan itu menjelaskan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa mengangkat Pj Sekda untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pj Sekda bukanlah pejabat definitif Sekda, tapi Pj Sekda merupakan pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugasnya,” ucap mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan ini.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diinformasikan bakal melantik Penjabat (Pj) Sekretaris DKI Jakarta pada Senin (18/7/2022) pukul 13.30 WIB.
Informasi ini diketahui melalui undangan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.