Korupsi

Tak Hanya Kasus Suap, KPK Naikkan Status Kasus Gratifikasi IUP Mardani H Maming Jadi Penyidikan

Tak Hanya Kasus Suap, KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan Mardani H Maming Jadi Penyidikan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming memenuhi pemanggilan Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebagai saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi, Senin (25/4/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tak hanya kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status kasus gratifikasi yang menjerat Mardani H Maming menjadi penyidikan.

Kasus gratifikasi tersebut terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Warta Kota pada Kamis, (14/7/2022).

Kronologi kepemilikan saham Mardani H Maming
Kronologi kepemilikan saham Mardani H Maming (Istimewa)

Ali menjelaskan, dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana dalam kasus tersebut

Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka di kasus ini.

"Setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," imbuh Ali.

Baca juga: Dalami Kasus Suap, KPK Geledah Apartemen Milik Mardani H Maming di Penthouse Apartemen Kempinski

Baca juga: Praperadilan Mardani H Maming Resmi Didaftarkan ke PN Selatan, KPK : Alat Bukti Kami Kuat

Sebelumnya, Mardani H Maming diduga menerima uang sebesar Rp 89 miliar melalui PT PAR dan PT TTSP.

PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT ATU.

Hal itu diungkap Dirut PT. PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio.

Christian mengetahui adanya uang masuk ke Mardani karena melihat percapakan kakaknya yang meninggal pada 2021 terkait adanya perintah agar PT. PCN mentransfer uang itu kepada Mardani.

Dikutip data pemegang saham nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.

PT PAR tercatat dimiliki Mayoritas oleh PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.

Nama Mardani H Maming sendiri tercata memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved