Metropolitan
Disdukcapil DKI Perbaharui 1.295 KK dan 2.183 KTP Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Disdukcapil DKI Perbaharui 1.295 KK dan 2.183 KTP Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta. Berikut Selengkapnya
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan dengan nama Tokoh Betawi.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melaksanakan layanan 'jemput bola' serentak bagi warga Jakarta yang terkena imbas perubahan nama jalan tersebut.
Per 12 Juli 2022, Disdukcapil DKI Jakarta telah mengganti 1.295 Kartu Keluarga (KK) dan 2.183 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun penggantian KK mencakup 95,46 persen dari target cetak sebanyak 1.358.
Sementara penggantian KTP sudah mencapai 75,04 persen dari 2.909 orang.
"Berikut adalah data progres penyesuaian dokumen kependudukan bagi Warga Jakarta yang mengalami pergantian nama jalan," mengutip informasi dari akun Instagram Disdukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta.
Berikut rincian penggantian KTP dan KK di wilayah administratif DKI Jakarta :
1. Jakarta Barat
Dokumen kependudukan yang sudah tercetak yakni 109 KTP dan 61 KK.
Jumlah ini pun melebihi target yang ditentukan, yaitu 101 KTP dan 44 KK.
2. Jakarta Selatan
Dokumen KTP yang sudah tercetak 480 orang atau 77,67 persen dari 618 orang.
Sementara, penggantian KK telah mencapai 283 orang atau 92,48 persen dari 306 orang.
3. Jakarta Pusat
Sebanyak 526 warga sudah mengganti KTP atau 100 persen dari 373 orang.
Lalu, dokumen KK mencapai 250 orang atau 100 persen dari 178 orang.
4. Kepulauan Seribu
Dokumen kependudukan yang sudah tercetak yakni 164 KTP dan 156 KK.
5. Jakarta Timur
Dokumen KTP yang sudah tercetak 904 orang atau 49,75 persen dari 1817 orang.
Adapun penggantian KK telah mencapai 545 orang atau 65,66 persen dari 830 orang.
6. Jakarta Utara
Sementara di Jakarta Utara tidak ada perubahan dokumen kependudukan.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan, pihaknya tidak ada menerima perubahan dokumen dari wilayah Jakarta Utara.
Adapun alasannya yakni mayoritas penduduk yang terdampak tinggal di apartemen.
"Karena kawasan apartemen, di KTP tidak menyebutkan nama jalan. Hanya mencantumkan blok apartemen dan nomornya," ucap Budi Awaluddin pada wartawan.