Selasa, 28 April 2026

Metropolitan

Pergub Dianggap Lemah, Anies Ajukan Pengesahan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Elektronik

Pergub Dianggap Lemah, Anies Ajukan Pengesahan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Elektronik

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pengendalian lalu lintas secara elektronik (PLLE) di Ibu Kota merupakan upaya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas.

Selain itu, kebijakan tersebut untuk memprioritaskan penggunaan angkutan umum dalam mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan.

 

“Dapat disampaikan bahwa Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik atau ERP (electronic road pricing) pertama kali masuk Propemperda tahun 2018, namun belum sempat dilakukan pembahasan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat membacakan pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Dalam pidato itu, Anies mengatakan pada tahun-tahun berikutnya, eksekutif melakukan peninjauan kembali dan menyesuaikan naskah akademik dan draf Raperda.

Karena itu, dirinya mengusulkan kembali untuk dilakukan pembahasanpada  tahun 2022.

 

“Terdapat perubahan judul/nomenklatur yang digunakan, namun secara umum, kedua Raperda dimaksud kurang lebih mengatur ruang lingkup yang sama,” ujarnya.

 

Menurutnya Raperda PLLE ini menjadi sangat penting sebagai payung hukum penerapan PLLE.

Hal ini mengingat dasar hukum sekarang berupa Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga dipandang belum cukup kuat.

Baca juga: Tak Permasalahkan Banyak ABG Nongkrong di Dukuh Atas, Ini Permintaan Wali Kota Jakarta Pusat

Baca juga: UMP DKI Diturunkan, Buruh Minta Anies Banding PTUN, Jika Tidak Mereka Akan Demo Besar-besaran

Dia mengatakan, eksekutif telah melakukan beberapa langkah strategis antara lain koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, penyusunan kajian-kajian, uji coba implementasi serta sosialisasi. Guna melengkapi usaha-usaha yang telah dilakukan tersebut, perlu disiapkan landasan hukum yang kuat untuk penerapan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yaitu melalui Peraturan Daerah.

 

“Menanggapi sejumlah masukan terkait operasional PLLE, dapat saya sampaikan bahwa penerapan PLLE direncanakan bersifat dinamis berdasarkan kinerja lalu lintas jalan yang menyeimbangkan antara volume kendaraan dengan kapasitas jalan yang terbatas,” jelasnya.

 

Berdasarkan kajian dan pengamatan lapangan, dapat diketahui bahwa pada jam-jam tertentu termasuk pada hari libur (weekdays dengan weekend) masih terdapat kemacetan. Karenanya, waktu penerapan PLLE diarahkan untuk disesuaikan dengan jam kemacetan.

 

Selain itu, Dinas Perhubungan akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait dalam penentuan waktu penerapan PLLE. Di antaranya perusahaan daerah (PD) terkait, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Kepolisian, pakar transportasi, NGO transportasi dan lain-lain.

 

“Diharapkan akan menampung aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat,” ucapnya.

 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menetapkan sepeda motor sebagai subjek pungutan dalam PLLE. Soalnya data menunjukkan, tren positif pertumbuhan sepeda motor di Jakarta sebesar 5,3 persen per tahun.

 

Di sisi lain, tingginya angka kecelakan roda dua dan tingginya polusi udara akibat sepeda motor, termasuk preferensi terhadap sepeda motor sebagai substitusi roda empat (bukan Angkutan Umum) di saat pelaksanaan ganjil genap dipandang perlu dilakukan pengendalian terhadap sepeda motor.

 

“Kehandalan dan kemudahan teknologi merupakan salah satu faktor kunci kesuksesan implementasi pengendalian lalu lintas secara elektronik di Provinsi DKI Jakarta, oleh karenanya dalam Raperda PLLE diatur secara komprehensif yang mencakup unsur legalitas, kebijakan, spesifikasi teknis, interoperabilitas, kerahasiaan data dan lain-lain,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, manajemen parkir merupakan satu langkah mendukung penerapan PLLE sebagai bagian kebijakan Transportation Demand Management (TDM).

Pembuatan lahan-lahan parkir di perbatasan wilayah Jakarta, dianggap mampu mengendalikan arus kendaraan yang berasal dari wilayah tersebut.

 

“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tidak bertabrakan dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE merupakan salah satu elemen penting dalam proses bisnis utama penerapan PLLE,” imbuhhnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved