Metropolitan
Buntut Peniadaan Pegawai Honorer, Forum Komunikasi Bantuan Satpol PP Nusantara Tolak Outsourcing
Satpol PP DKI Tolak Dijadikan Tenaga Outsourcing Buntut Peniadaan Pegawai Honorer
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPN) menolak dijadikan tenaga outsourcing (alih daya ke perusahaan lain) pada November 2023.
Hal ini untuk menyikapi Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/ 2022 tentang Status Kepegawaian di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketua DPW FKBPPN DKI Jakarta Didi mengatakan, aturan itu menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus menghapus pegawai honorer/sejenisnya, kecuali PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian pemerintah dapat merekrut menjadi tenaga outsourcing (alih daya) bagi petugas kebersihan, pengemudi dan petugas keamanan.
“Di samping itu PPK harus melakukan pemetaan semua honorernya, sehingga bagi yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi menjadi PNS dan PPPK,” kata Didi berdasarkan keterangannya pada Selasa (12/7/2022).
Menurut dia, hal inilah yang menjadi persoalan bagi pegawai tidak tetap (PTT) di Satpol PP.
Soalnya kriteria usia untuk menjadi PNS maksimal 35 tahun, sedangkan kondisi PTT Satpol PP kini berusia di atas 35 tahun, bahkan 40 tahun.
Namun masalah ini sebetulnya bisa diantisipasi jika ada kebijakan khusus seperti yang tertuang dalam PP Nomor 48 tahun 2005 Jo PP Nomor 43 tahun 2007 Jo PP Nomor 56 tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Regulasi itu memberikan batas usia hingga hingga 46 tahun pada saat diangkat sebagai PNS.
Baca juga: Pemkot Bogor Gelar Buitenzorg Bonsai Festival, 1000 Pohon Bonsai Akan dipamerkan di Alun-alun Kota
Baca juga: Temu Kangen, Sandiaga Uno dan Prabowo Komitmen Fokus Pemulihan Ekonomi & Pembangunan Bangsa
“Sayangnya PTT Satpol PP DKI Jakarta saat itu sebagiannya tidak bisa diangkat karena terganjal dengan masa pengabdian yang kurang setahun pada 31 Desember 2005. Walaupun PTT Satpol PP tersebut sudah direkrut dan bekerja sebelum PP Nomor 48 tahun 2005 diterbitkan dan diundangkan,” jelas Didi.
Hingga kini PTT Satpol PP DKI Jakarta belum diangkat menjadi PNS karena permasalahan tersebut. Mereka juga tidak bisa menjadi PPPK, karena terbentur pada pasal 256 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Darah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Satuan-Polisi-Pamong-Praja-Satpol-PP-Kabupaten-Bogor-meluncurkan-Tiger-Cepol.jpg)