PPDB Jalur Zonasi SMP Negeri Kota Depok Senin Besok Dibuka Selama Dua Hari, Simak Persyaratannya

Dinas Pendidikan Kota Depok membuka PPDB jalur zonasi selama dua hari mulai 11-12 Juli, berikut ini persyaratan dan tanggal pengumumannya

Diskominfo Kota Depok
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka Senin, 11 Juli 2022. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Jalur zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Depok akan dibuka mulai Senin, 11 Juli 2022.

Para orang tua yang ingin mendaftarkan putra putrinya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini, bisa langsung mendaftar secara dalam jaringan (daring).

Pendaftaran calon peserta didik baru (CPDB) bisa melalui laman  http://depok.siap-ppdb.com .

"PPDB SMP jalur zonasi dibuka tanggal 11 dan 12 Juli 2022 secara online. Untuk jalur zonasi kuotanya kita buka sebanyak 50 persen" ujar Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno seperti dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Sabtu (9/7/2022).

 

Simak video berikut ini:

 

Bagi para calon siswa/siswi yang ingin lolos dalam jalur zonasi ini, kata Joko ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Yakni, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila ijazah Asli belum ada kemudian memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, memiliki akta kelahiran, serta ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022.

Baca juga: PPDB Kota Depok SMP 2022: Persyaratan, Jadwal dan Link Pendaftaran Sesuai Dinas Pendidikan

"Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok," bebernya.

Pada jalur zonasi ini, tahapan PPDB SMP dimulai dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas.

Jika dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat.

Baca juga: Studi Tur Diperbolehkan, Kadisdik Jabar Imbau Karya Wisata Tak Keluar dari Wilayah Jawa Barat

Apabila semua dinyatakan memenuhi persyaratan, calon siswa/siswi akan dinyatakan lulus dan dapat bersekolah di sekolah yang dituju.

Dalam jalur zonasi ini, Joko mengatakan penggunaan jarak didasari oleh titik koordinat yang telah dikunci berdasarkan nama jalan atau gang.

Bila terjadi skor zonasi yang sama, maka perhitungan akan dilakukan berdasarkan usia calon siswa/siswi.

“Sementara pengumuman jenjang SMP jalur zonasi dilakukan pada 13 Juli. Daftar ulang tanggal 14-15 Juli dan awal tahun pelajaran pada 18 Juli,” tuturnya.

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved