Berita Nasional

Mahfud MD Minta ATC Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Dipidana Bila Selewengkan Dana Umat

Mahfud MD Minta ATC Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Dipidana Bila Selewengkan Dana Umat

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
ACT 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT),bukan hanya harus Dikutuk, tapi juga dipidana apabila terbukti menyelewengkan dana umat.

 

Mahfud MD mengaku sudah memerintahkan Polri untuk bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana ACT yang didapat dari donasi umat.

 

Mahfud MD mengakui pernah menjadi endorsement bagi ACT.

 

Ia pun mengunggah videonya yang pernah membuat seruan untuk bersama-sama menyalurkan dana bantuan ke ACT.

Lewat akun twitter resminya, Mahfud MD mengatakan bahwa endorsement itu dilakukannya pada tahun 2016 atau tahun 2017.

 

"Saya pernah memberi endorsemen pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," tulis Mahfud MD.

 

Namun kata Mahfud MD, apabila ternyata dana itu terbukti diselewengkan oleh ACT, maka selain mengutuk organisasi nirlaba itu, ia juga harap ada jerat pidana yang bisa diterapkan.

Baca juga: Waspada Nyamuk Aedes Aegypti, 52 Warga Pondok Labu Terjangkit DBD Selama Periode Januari-Juni 2022

Baca juga: Viral Curahan Hati Istri Ketika Suami Meninggal Dunia, Namun Bahagia Waktu Tahu Hamil Anak Pertama

"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya hatus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud MD mengaku sudah meminta PPATK agar bekerjasama dengan Polri untuk menelusuri aliran dana ACT.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved