Warga Depok yang Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Manfaatkan Program Pemutihan Denda
Warga Depok pemilik kendaraan bermotor yang menunggak bayar pajak bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan maupun diskon bagi WP yang taat
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Depok 2 Enih Sri Murni (kanan) saat berbincang dengan TribunnewsDepok.com dalam program Depok Hari Ini di Kantor Samsat Cinere, Jalan Limo Raya, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Selasa (5/7/2022).
Simak video terkait berikut ini:
Dalam program pemutihan ini masyarakat dibebaskan biaya satu persen dari nilai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
“Artinya untuk biaya balik namanya saja, kan ada satu persen dari NJKB nah itu dibebaskan tapi kalau untuk biaya pencetakan BBKB dan STNK tetap bayar. Masyarakat jangan salah fokus ya, jadi yang dibebaskan itu hanya satu persen,” papar Enih.
Sementara untuk masyarakat yang membeli kendaraan baru, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga memberikan diskon sebesar 2,5 persen.
Diskon tersebut untuk BBN 1 yang dikatakan Enih bisa dilakukan masyarakat dengan cara menghubungi pihak dealernya langsung.
Rekomendasi untuk Anda