Virus Corona
Kemendagri Minta Masyarakat Tak Panik Terkait Kenaikan Status PPKM Level 2 DKI Jakarta
Kemendagri Minta Masyarakat Tak Panik Usai Status PPKM Jakarta dan Sekitarnya Naik Jadi Level 2
Seperti diketahui, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta naik dari level satu menjadi level dua.
Kebijakan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Adwil pada Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan ini mulai dari dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.
Pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level satu.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal berdasarkan keterangannya pada Selasa (5/7/2022).
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” lanjutnya.