Virus Corona

Kemendagri Minta Masyarakat Tak Panik Terkait Kenaikan Status PPKM Level 2 DKI Jakarta

Kemendagri Minta Masyarakat Tak Panik Usai Status PPKM Jakarta dan Sekitarnya Naik Jadi Level 2

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

 

Seperti diketahui, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta naik dari level satu menjadi level dua.

Kebijakan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 34 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

Direktur Jenderal Bina Adwil pada Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan ini mulai dari dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.

Pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level satu.

 

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal berdasarkan keterangannya pada Selasa (5/7/2022).

 

“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved