Selasa, 21 April 2026

Metropolitan

Pemprov DKI Tegaskan Tak Perlu Libatkan DPRD DKI untuk Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Ini Alasannya

Pemprov DKI Tegaskan Tak Perlu Libatkan DPRD DKI untuk Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan nama sejumlah tokoh Betawi menjadi nama jalan dan ruang publik di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (20/6/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengklaim, pemerintah daerah tidak perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengganti 22 nama jalan di Jakarta. Penggantian nama jalan itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

 

“Kalau kami kan melakukan eksekusi terhadap Kepgub Nomor 565 tahun 2022. Kami diminta untuk melakukan tugas terkait perubahan nama jalan, jadi kami melakukan sesuai dengan amanah tersebut,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin pada Senin (4/7/2022).

 

Menurut dia, Kepgub tersebut telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Juni 2022 lalu.

Penggunaan regulasi itu mengacu pada Kepgub Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di DKI Jakarta yang ditetapkan Gubernur Sutiyoso.

Kata dia, Kepgub tersebut mengatur dua hal yang berbeda. Kepgub yang dikeluarkan Sutiyoso digunakan sebagai pedoman dalam proses Penetapan nya.

Sedangkan Kepgub yang dikeluarkan Anies mengatur tentang penetapan jalan yang sudah disetujui.

 

“Kalau itu kan Kepgub-nya kan tentang tata cara ya bagaimana caranya, seperti apa. Kalau Kepgub yang Nomor 565 tahun 2022 ini tentang penetapan nama jalannya yang akan dirubah,” ujarnya.

 

Dalam aturan yang dikeluarkan Anies, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengganti nama jalan.

Perubahan nama itu jalan itu hanya melibatkan para Wali Kota, Bupati dan para Kepala Dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.

Baca juga: Komisi A Bakal Panggil Eksekutif Buntut Tak Dilibatkan Dalam Perubahan 22 Nama Jalan

Baca juga: Mediasi Gagal, Dewi Perssik dan Angga Wijaya Selesaikan Masalah Pernikahan di Meja Hijau

“Tidak (libatkan legislatif), kalau Kepgub 565/2022 ini hanya penetapan nama jalan dan gedung yang menugaskan para Wali Kota, Bupati, para dinas, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Dukcapil,” katanya.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved