Kota Bogor

Bima Arya Paparkan Inovasi Pelayanan Publik e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor

Bima Arya Paparkan Inovasi Pelayanan Publik e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor. Berikut Selengkapnya

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Walikota Bogor, Bima Arya memaparkan inovasi pelayanan publik e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor secara virtual di depan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2022 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan inovasi pelayanan publik e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor secara virtual di depan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2022 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Kamis (30/6/2022).

 

Tim Panel Independen 2022 ini diketuai Prof. JB Kristiadi dengan anggota Tulus Abadi, Nurjaman Mochtar, Siti Zuhro, Eko Prasojo, Neneng Goenadi, Sri Haruti Indah Suksmaningsih, Dadan S. Suharmawijaya, Erry R. Hardjapamekas, Harris Turino dan Rudiarto Sumarwono.

 

Dalam paparannya sekaligus tanya jawab selama 20 menit, Bima Arya menyampaikan latar belakang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulai Pengelolaan Pajak PBB-P2 dengan kegiatan penetapan pajak secara massal dan cetak massal SPPT PBB-P2 setiap awal tahunnya sebanyak 258.413 lembar dan memerlukan waktu 24 jam sehari selama sebulan.

 

SPPT PBB-P2 yang sudah dicetak harus disortir per kelurahan dan selanjutnya diparaf secara berjenjang dan ditandatangani secara manual.

 

Tahapan selanjutnya, pemilahan berkas per blok dalam satu kelurahan, pengepakan SPPT per kelurahan dan pendistribusian ke semua kelurahan.

Kemudian, SPPT disampaikan kepada masyarakat oleh petugas kelurahan dibantu oleh RT, RW dan Kader.

“Tahapan tersebut cukup panjang dan memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk sampai ke masyarakat. Biaya yang diperlukan untuk melakukan cetak massal dan penyampaian SPPT kepada masyarakat lebih dari Rp 1 Miliar,” kata Bima Arya.

 

Bima menyebutkan, kendala dalam penyampaian SPPT oleh petugas kelurahan yang ditemui di lapangan meliputi, wajib pajak tidak berada di tempat karena sedang bekerja di luar kota/luar negeri, wajib pajak tidak diketahui karena tinggal di luar kota, objek pajak ditinggali oleh penyewa/pengontrak, objek pajak masih berupa tanah kosong yang tidak diketahui pemiliknya.

 

Dari sisi wajib pajak SPPT seringkali hilang dan apabila membutuhkan cetak SPPT harus mendatangi pelayanan Bapenda untuk cetak salinan SPPT.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved