Metropolitan

Pemprov DKI Tawarkan Solusi Soal Ribuan Pegawai yang Kehilangan Pekerjaan Pasca Penutupan Holywings

Pemprov DKI Cari Solusi Terkait Ribuan Karyawan Holywings yang Dirumahkan. Satu di antaranya lewat program Jakpreneur

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menerima KNPI DKI Jakarta dan SAPMA PP, di Balai Kota DKI pada Senin (27/6/2022). Kedatangan organisasi kepemudaan itu guna mendesak Pemprov DKI agar memberikan sanksi tegas kepada Holywings usai mencatut nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang mencari solusi terkait ribuan karyawan Holywings yang kini dirumahkan setelah izin usaha kafe tersebut dicabut.

Mereka bisa saja diberdayakan dalam program Jakpreneur yang digagas Pemprov DKI Jakarta.

 

“Iya ada berbagai cara nanti kami coba cari solusi,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Rabu (29/6/2022) malam.

Ariza mengatakan, pemerintah daerah sebetulnya telah memiliki berbagai program yang dapat dimanfaatkan karyawan Holywings.

Program tersebut diyakini mampu mengatasi potensi kemiskinan sebagai dampak adanya pengangguran karena dirumahkan perusahaan atau memang sedang mencari pekerjaan baru.

 

“Nanti kami bantu para warga Jakarta untuk dapat mengakses lowongan kerja yang ada di wilayah DKI Jakarta,” kata mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

 

Ariza berpesan kepada pelaku usaha agar bijaksana dalam memasarkan produknya.

Jangan sampai kasus mencatut nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings dalam promosi miras terulang kembali, karena sangat melukai perasaan umat muslim dan kristiani.

Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Kamis 30 Juni, Prakiraan BMKG: Cuaca Bersahabat Cerah Berawan

Selain itu, para pelaku usaha juga harus memiliki perizinan dalam berkegiatan. Izin sangat diperlukan sebagai bentuk legalitas berusaha di Ibu Kota.

 

“Kami minta semua unit usaha dan semuanya ke depan harus berhati-hati untuk menjaga usahanya memenuhi aturan legalitas, sehingga tidak terjadi pencabutan izin pemberhentian dan lain lain,” imbuhnya.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved